Ditjenpas Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu Jaringan Internasional
(keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
JAKARTA-Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan turut berkontribusi dalam keberhasilan pengungkapan peredaran
narkoba jenis sabu seberat 1.129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika
(Nigeria).
Direktur
Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa keberhasilan
pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil
sinergi antar Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri).
“Melalui
Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di
dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta
sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan
berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard, Senin
(14/6).
Pengungkapan
tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya
terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya selama
sebulan terakhir. Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton
jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan.
“Kami
berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami
komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan,”
tegas Reynhard.
Dari
pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai
barang bukti mencapai Rp1.694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar
5,6 juta jiwa penduduk.
Sementara
itu, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215
kali penggagalan, dan sepanjang tahun
2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.
Sementara
itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa,
S.I.K., mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut
dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda di
berbagai belahan dunia. Pengungkapan tersebut memberikan gambaran bahwa
Indonesia saat ini mengalami banjir narkoba di masa pandemi Covid-19.
“Kami
menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap
jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia.
Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek defference bagi para pengedar
tersebut,” ujar Mukti.
Lebih
lanjut Mukti mengungkapkan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2)
subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati. (pk)